Monday, July 20, 2015

MANDI

Pengertian Mandi
Mandi menurut bahasa yaitu mengalirnya air secara mutlak, baik di anggota badan atau lainnya. Sedangkan menurut istilah Syara' ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat. Hal ini berdasarkan atas firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
"...dan jika kamu junub maka mandilah" (Q.S Al-Maidah ayat 6)
Dalam islam, ada hal-hal yang menyebabkan kita melaksanakan mandi wajib, yaitu:
1. Ejakulasi (keluar sperma) dengan cara apapun.
Adapun kalau mani ini keluar ta pa syahwat, karena sakit,  kedinginan atau lain sebab maka mandipun tidak wajib, demikian ijma' para fuqaha. Jika bermimpi jima' (bersetubuh) tetapi tidak sampai mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi.tetapi jika bangun tidur sehabis mimpi tersebut kemudian maninya keluar maka mandipun wajib dilakukan
2. Bertemunya dua khitan yakni bila kepala kemaluan laku laki masuk ke dalam farji perempuan meskipn tidak sampai mengeluarkan mani maka wajib mandi. Diantara para ulam .bersepakat bila laki laki telah meletakkan kemaluanya laki laki pada kemaluan perempuan tapi belum dimasukkan maka masing masing belum wajib mandi
3. Terhentinya darah nifas dan haid
4Mati, kecuali mati syahid dunia akhirat. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi'i.
6. Baru masuk islam. Hal ini merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Adapun mengenai Rukun-rukun mandi ialah sebagai berikut:
1. NIAT
Para imam madzab sepakat bahwa niat merupakan rukun mandi. Kecuali Imam Hanafi yang menolak niat sebagai salah satu rukun mandi. Alasannya ialah beliau tidak menganggap niat sebagai syarat sahnya mandi.
2. Meratakan air ke seluruh badan.
Para Imam madzhab empat sepakat tentang hal ini, dan tidak ada aturan khusus dalam aplikasinya.
Dalam hal ini Imam Hanafi menambahkan agar berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung lalu dihembuskan kembali terlebih dahulu.
Sunnah-sunnah Mandi:
Menurut Imam Hanafi: Sunnah memulai dengan menyiramkan air dari kepala, anggota badan sebelah kanan, kemudian anggota badan sebelah kiri.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki: Sunnah memulai siraman dari bagian atas tubuh selain farji (kemaluan). Untuk farji disunahkan agar membersihkannya lebih dahulu daripada semua anggota badan yang lain.
Menurut Imam Hanbali: Disunahkan mendahulukan anggota badan yang kanan.
SUMBER:  FIQIH WANITA KH SYAFI'I ABDULLAH

Sunday, July 19, 2015

DARAH NIFAS BAGI PEREMPUAN

NIFAS
Pada umumnya setelah melahirkan, wanit masih mengeluarkan darah.  Darah yang keluar sehabis melahirkan, sekalipun hanya berupa anak guguran asal sudah nyata sebagian bentuknya , itu disebut darah nifas.
LAMANYA DARAH NIFAS
masa nifas paling lama adalah 40 hari. Tidak ada ketentuan berapalamakah masa nifas yang paling singkat. Karena untuk mengetahui nifas memang tidak ada tanda lain selain melahirkan seorang anak.
Sebagian ulama menerangkan masa nifas ini.  Menurut madzhab Syafi'i masa nifas yang paling lama ialah 60 hari. Sedang 40 hari ialah umunya yang di alami oleh kaum wanita. Begitu juga madzhab Maliki berpendapat bahwa paling lama masa nifas yang terpanjang adalah 60 hari.
BERAPA LAMAKAH MASA NIFAS BILA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR?
bila seorang ibu yang melahirkan anak kembar,  maka nifasnya dihitung sejak kelahiran anak pertama bukan dari anak kedua. Artinya sekalipun anak pertama dan kedua ada perbedaan waktu beberapa saat, maka masa nifas itu tetap,dihitung dari anak pertama, walaupun perbedaan waktunya itu mencapai sepanjang masa nifas yang paling lama.
Jadi andaikata seorang ibu melahirkan anak, dan setelah empat puluh hari melahirkan anak yang kedua,  maka darah yang keluar sesudah melahirkan anak yang kedua ini adalah darah penyakit yang tidak dianggap darah nifas. Pendapat Ulama yang bermadzhab Syafi'i bila seorang ibu melahirkan anak kembar, maka nifasnya dihitung dari kelahiran anak yang kedua.sedangkan darah yang keluar sehabis anak yang pertama tidak dianggap sebagai darah nifas. Tetapi darah haid bila bertepatan dengan saat datangnya haid seperti tiap bulan. Sedangkan kalau tidak demikian maka dianggap darah penyakit.
Umumnya di indonesia menggunakan pendapat Imam Syafi'i.
TERHENTINYA DARAH SELAMA MASA NIFAS
Kadang beberapa wanita mengalami nifas yang tidak lancar. Misalnya sehari keluar sehari tidak.menurut umala bermadzhab Syafi'i bahwa terhentinya darah yang keluar tidak teratur selama masa nifas,  maka itu terhitung darah nifas. Sekalipun itu terhentinya sampai 15 hari.tetapi kalau sudah melahirkan namun darah nifas tidak keluar dan ditunggu  selama 15 hari tidak keluar juga, maka hari hari itu semua dianggap suci. Dengan demikian seluruh kewajiban yang tertinggal wajib di qadha'.adapun jika sesudah ini kemudian keluar darah.maka darah itu darah haid bukan darah nifas. Jadi dalam kasus ini wanita tidak bernifas sama sekali.
HAL HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SELAMA MASA NIFAS
Hal hal yang dilarang dalam nifas adalah sama dengan larangan perempuan yang sedang haid. Yaitu shalat, puasa, masuk masjid, membaca Al quran thawaf dan bersetubuh.

SUMBER: FIQIH WANITA KH SYAFI'I ABDULLAH

Thursday, July 16, 2015

CARA RASULULLAH MENGUSIR JIN

Cara Rasulullah mengusir jin
Sunnah Rasulullah sudah jelas tuntunan rasulullah untuk mengusir jin dan menghadapi rumah angker dengan cara:

“Langkah pertama : lakukan bentakan ancaman kepada si jin
Mathr Ibnu Abdurrahman al-A’naq berkata: telah berkata pada saya Ummu Aban binti al-Wazi’ ibnu Zari ibnu ‘Amir al –‘Abdi dari bapaknya bahwa kakeknya yang bernama az-Zari’ datang kepada Rasulullah Muhammad SAW bersama seorang anaknya yang mengidap penyakit “gila”. Kakek saya berkata: ketika kami sudah sampau pada Rasulullah Muhammad SAW di kota madinag, maka saya berkata, “wahahi Rasulullah, sesungguhnya saya membawa seorang anak saya yang berpenyakit gila, maka saya sengaja datang kepada Engkau dan meminta agar Engkau berdoa kepada Allah untuk kesembuhannya,” Rasulullah Muhammad SAW berkata, “bawalah anak itu kemari” kemudian saya mengambilnya pada kendaraan dan melepaskan tali pengikatnya, lalu saya lepaskan pakaian perjalanannya, dan memakaikan padanya sepasang yang indah, saya membawanya kepada Rasulullah Muhammad SAW sehingga ketika saya sudah sampaiu dihadapannya, beliau berkata, “dekatkanlah ia kepada saya dan letakkan punggungnya dihadapan saya,” lalu ia memegang ujung dan pangkal kainnya dan memukul punggung anak itu sehingga kelihatan putih ketiaknya, sedangkan beliau berkata, “keluarlah wahai musuh Allah! Keluarlah musuh Allah!” Lalu anak tersebut kembali dapat melihat secara normal, tidak seperti pandangan yang biasanya. Rasulullah muhammad sawmendudukkan anaknya dihadapannya. Beliau berdoa untuknya dan mengusap mukanya (HR. At Thabrani)
(lihat juga pada majma’ az – Zawa, id 9:3)

langkah kedua: bacakan secara keras supaya terdengar orang itu atau dibisikkan ditelinga orang itu.
Ubai ibnu Ka’ab: pada suatu waktu, aku pernah bersama rasulullah, lalu datanglah seorang arab…, maka ia berkata “wahai Nabi Allah, sesungguhnya saya menpunyai seorang saudara yang berpenyakit,” Rasulullah Muhammad SAW bertanya, “apakah penyakitnya?” ia menjawab, “penyakit gila,” Rasulullah Muhammad SAW berkata “bawalah dia kepada saya.” Kemudian orang sakit itu didatangkan kehadapan Rasulullah Muhammad SAW, maka Nabi Muhammad SAW membaca doia perlindungan dengan surah al-fatihah dan empat ayat pertama dari surah al-Baqarah, ayat 163 dan 164 dari surah al-Baqarah, satu ayat 18 dari surat Ali ‘Imran, satu ayat 54 dari surat al-A’raf, satu ayat 116 dari surat al-Mukminin, satu ayat 3 dari surat al Jin, ayat 1 – 10 dari surah ash Shaffat, ayat 1 n- 3 surah al – Mu’min, ayat 29 – 32 al Ahqaaf, ayat 33 – 35 surah Ar Rahmaan, ayat 51 – 52 surah al Qalam, surah al Iklash, Surah al Falaq dan surah Annas. Kemudian laki – laki yang sakit itu berdiri seakaqn – akan ia tidak pernah ragu dengan dirinya (HR Ibnu Hiban)

Langkah ketiga: setelah pasien sadar sarankan secara rutin sebelum tidur melakukan sunnah sebagai berikut:
Berwudhulah sebelum tidur, baca surat al Iklash, al Falaq dan An-Nas. Lalu tiupkan kedua telapak tangan. Kemudian usapkan ke sekujur tubuh. Setelah itu bacalah ayat kursi. (HR Bukhari dari Abu Hyrairah)
Pengobatan gangguan jin pada rumah
Rasulullah muhammad bersabda, “sesungguhnya setiap rumah itu ada penghuninya (maksudnya jin; jika kalian melihat sesuatu daripadanya, maka berilah kesempatan baginya selama tiga hari, jika sudah lewat dari tiga hari dan ia belum pergi juga, maka bunuhlah dia, sebab itu adalah setan.” (HR. MUSLIM

Langkah pengusiran:
Rasulullah muhammad bersabda “bacakanlah surah al Baqarah di dalam rumahmu, karena sesungguhnya setan tidak akan masuk rumah yang dibacakan padanya surah al Baqarah.” (HR al Hakim dari ‘Abdullah Ibnu Mas’ud)
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “sesungguhnya Allah SWT telah menuliskan sebuah kitab pada 2000 tahun sebelum diciptakanNya langit dan bumi ini; diantara isi kitab tersebut adalah dia ayat terakhir surah al baqarah, yang bila dibacakan pada sebuah ruimah selama tiga malam melainkan rumah tersebut tidak akan didekati oleh syetan” (HR Abu Hurairah). Semoga bermanfaat. Bagikan ke sahabatmu.

Wednesday, July 15, 2015

SEJARAH SHALAT 'IEDUL FITRI DAN 'IEDUL ADHAH

Jauh sebelum ajaran Islam turun, masyarakat Jahiliyah Arab ternyata sudah memiliki dua hari raya, yakni Nairuz dan Mahrajan. Kaum Arab Jahiliyah menggelar kedua hari raya itu dengan menggelar pesta pora. Selain menari-nari, baik tarian perang maupun ketangkasan, mereka juga bernyanyi dan menyantap hidangan lezat serta minuman memabukkan.
‘’Nairuz dan Mahrajan merupakan tradisi hari raya yang berasal dari zaman Persia Kuno?’’ tulis Ensiklopedi Islam.  Setelah turunnya kewajiban menunaikan ibadah puasa Ramadhan pada 2 Hijriyah, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Sesungguhnya Allah mengganti kedua hari raya itu dengan hari raya yang lebih baik, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.’’
Setiap kaum memang memiliki hari raya masing-masing. Al-Hafiz Ibnu Katsir dalam Kisah Para Nabi dan Rasul, mengutip sebuah hadis dari Abdullah bin Amar, ‘’Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ’’Puasanya Nuh adalah satu tahun penuh, kecuali hari Idul Fitri dan Idul Adha’.’’ (HR Ibnu Majah).
Jika merujuk pada hadis di atas, maka umat Nabi Nuh AS pun memiliki hari raya. Sayangnya, kata Ibnu Katsir, hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah itu sanadnya dhaif.  Rasulullah SAW membenarkan bahwa setiap kaum memiliki hari raya. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari,  pernah memarahi dua wanita Anshar memukul rebana sambil bernyanyi-nyanyi.
‘’Pantaskah ada seruling setan di rumah, ya Rasulullah SAW?’’ cetus Abu Bakar.
   
‘’Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar! Karena tiap-tiap kaum mempunyai hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita,’’ sabda Rasulullah SAW.
Hari Raya Idul Fitri untuk pertama kalinya dirayakan umat Islam, selepas Perang Badar yang terjadi pada 17 Ramadhan 2 Hijiriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Sebanyak 319 kaum Muslimin harus berhadapan dengan 1.000 tentara dari kaum kafir Quraisy.
Pada tahun itu, Rasulullah SAW dan para sahabat merayakan dua kemenangan, yakni keberhasilan mengalahkan kaum kafir dalam Perang Badar dan menaklukkan hawa nafsu setelah sebulan berpuasa. Menurut sebuah riwayat, Nabi SAW dan para sahabat menunaikan shalat Id pertama dengan kondisi luka-luka yang masih belum pulih akibat Perang Badar.
Rasulullah SAW pun dalam sebuah riwayat disebutkan, merayakan Hari Raya Idul Fitri pertama dalam kondisi letih. Sampai-sampai Nabi SAW bersandar pada Bilal RA dan menyampaikan khutbahnya.
Menurut Hafizh Ibnu Katsir, pada Hari Raya Idul Fitri yang pertama, Rasulullah SAW pergi meninggalkan masjid menuju suatu tanah lapang dan menunaikan shalat Id di atas lapang itu. Sejak itulah, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat menunaikan shalat Id di lapangan terbuka.
    Sebelum datangnya  Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Tepat pada 1 Syawal, kaum Muslim disunahkan melaksanakan shalat Id, baik di lapangan terbuka maupun di masjid, sebanyak dua rakaat dan kemudian dilanjutkan dengan khutbah.
    Hingga kini, Idul Fitri telah dilakukan kaum Muslimin sebanyak lebih dari 1.432 kali.  Di setiap wilayah atau daerah, umat Islam memiliki tradisi masing-masing untuk merayakan dan  mengisi hari raya itu.  Bahkan, di setiap daerah dan Negara, umat Islam memiliki istilah sendiri untuk menyebut Idul Fitri.
Sejatinya, menurut Prof HM Baharun, hakikat Idul Fitri adalah perayaan kemenangan iman dan ilmu atas nafsu di medan jihad Ramadhan. Setelah berhasill menundukkan nafsu,  kaum Muslim yang berpuasa di bulan Ramadhan dapat "kembali ke fitrah" (Idul Fitri), yakni kembali ke asal kejadian. Semoga. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha?

adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.
Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2]
Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]
Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.
Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.
Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied
yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied
jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]
Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.”[9]
An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri.

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]
Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]
[2] Di antara lafazh takbir adalah,

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.
Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,

نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ
“Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.”[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.”[23]
Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied

Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.
“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.
Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]
Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
“Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.
Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,
كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]
Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]
Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).
Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.
Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.
Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.