Pengertian Mandi
Mandi menurut bahasa yaitu mengalirnya air secara mutlak, baik di anggota badan atau lainnya. Sedangkan menurut istilah Syara' ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat. Hal ini berdasarkan atas firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
"...dan jika kamu junub maka mandilah" (Q.S Al-Maidah ayat 6)
Dalam islam, ada hal-hal yang menyebabkan kita melaksanakan mandi wajib, yaitu:
1. Ejakulasi (keluar sperma) dengan cara apapun.
Adapun kalau mani ini keluar ta pa syahwat, karena sakit, kedinginan atau lain sebab maka mandipun tidak wajib, demikian ijma' para fuqaha. Jika bermimpi jima' (bersetubuh) tetapi tidak sampai mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi.tetapi jika bangun tidur sehabis mimpi tersebut kemudian maninya keluar maka mandipun wajib dilakukan
2. Bertemunya dua khitan yakni bila kepala kemaluan laku laki masuk ke dalam farji perempuan meskipn tidak sampai mengeluarkan mani maka wajib mandi. Diantara para ulam .bersepakat bila laki laki telah meletakkan kemaluanya laki laki pada kemaluan perempuan tapi belum dimasukkan maka masing masing belum wajib mandi
3. Terhentinya darah nifas dan haid
4Mati, kecuali mati syahid dunia akhirat. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi'i.
6. Baru masuk islam. Hal ini merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
1. Ejakulasi (keluar sperma) dengan cara apapun.
Adapun kalau mani ini keluar ta pa syahwat, karena sakit, kedinginan atau lain sebab maka mandipun tidak wajib, demikian ijma' para fuqaha. Jika bermimpi jima' (bersetubuh) tetapi tidak sampai mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi.tetapi jika bangun tidur sehabis mimpi tersebut kemudian maninya keluar maka mandipun wajib dilakukan
2. Bertemunya dua khitan yakni bila kepala kemaluan laku laki masuk ke dalam farji perempuan meskipn tidak sampai mengeluarkan mani maka wajib mandi. Diantara para ulam .bersepakat bila laki laki telah meletakkan kemaluanya laki laki pada kemaluan perempuan tapi belum dimasukkan maka masing masing belum wajib mandi
3. Terhentinya darah nifas dan haid
4Mati, kecuali mati syahid dunia akhirat. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi'i.
6. Baru masuk islam. Hal ini merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi menurut Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Adapun mengenai Rukun-rukun mandi ialah sebagai berikut:
1. NIAT
Para imam madzab sepakat bahwa niat merupakan rukun mandi. Kecuali Imam Hanafi yang menolak niat sebagai salah satu rukun mandi. Alasannya ialah beliau tidak menganggap niat sebagai syarat sahnya mandi.
Para imam madzab sepakat bahwa niat merupakan rukun mandi. Kecuali Imam Hanafi yang menolak niat sebagai salah satu rukun mandi. Alasannya ialah beliau tidak menganggap niat sebagai syarat sahnya mandi.
2. Meratakan air ke seluruh badan.
Para Imam madzhab empat sepakat tentang hal ini, dan tidak ada aturan khusus dalam aplikasinya.
Dalam hal ini Imam Hanafi menambahkan agar berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung lalu dihembuskan kembali terlebih dahulu.
Para Imam madzhab empat sepakat tentang hal ini, dan tidak ada aturan khusus dalam aplikasinya.
Dalam hal ini Imam Hanafi menambahkan agar berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung lalu dihembuskan kembali terlebih dahulu.
Sunnah-sunnah Mandi:
Menurut Imam Hanafi: Sunnah memulai dengan menyiramkan air dari kepala, anggota badan sebelah kanan, kemudian anggota badan sebelah kiri.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki: Sunnah memulai siraman dari bagian atas tubuh selain farji (kemaluan). Untuk farji disunahkan agar membersihkannya lebih dahulu daripada semua anggota badan yang lain.
Menurut Imam Hanbali: Disunahkan mendahulukan anggota badan yang kanan.
SUMBER: FIQIH WANITA KH SYAFI'I ABDULLAH
No comments:
Post a Comment