Monday, July 13, 2015

DARAH HAID BAGI PEREMPUAN (BAGIAN KEDUA)

DENDA BAGI LAKI LAKI YANG MENYETUBUHI ISTRINYA YANG SEDANG HAID
عن ابن عباس:  عن النبي ص م .في
الذي،يأتي امرأته وهي حائض يتصدق بدينار او بنصف دينار
Dari Ibnu Abbas RA.  Nabi Saw bersabda..mengenai laki laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.
       Para ulama berselisih pendapat mengenai hadis di atas.karena denda terhadap laki laki yang menyetubuhi istrinya sedang haid ini pun masih diperdebatkan oleh para ulama.
      As Syaukani berpendapat : hadis itu memang menunjukkan bahwa laki laki yang menyetubuhu istrinya sewaktu haid wajib membayar denda (kaffarat). Adapun ulama yang sepihak dengan ini adalah Ibnu Abbas, Hasan Al Bashri, Sa'id Bin Jabir, Qatadah, Al Auza'i , ishhaq dan ahmad.
       Tentang jumlah dendanya, merekapun berselisih pendapat.hasan dan,sa'id mengatakan, dendanya adalah memerdekakan budak perempuan.  Sedang yang lain berpendapat cukup satu dinar, dan,adapula yang setengah dinar,  itupun diperselisihkan. Karena riwayatnya dalam hal inipun berbeda.
       Tapi sesudah itu As Syaukani kmudian menyimpulkan bahwa yang .mengatakan satu atau setengah dinar adalah pendapat yang paling sah dari As Syafi'i dan Ahmad.
WANITA HAID TIDAK WAJIB SHALAT DAN PUASA.
    Memang telah ada kesepakatan diantara para Fuqaha' (ulama fiqh) bahwa wanita yang sedang haid itu tidak wajib mengqadha  shalatnya hanya ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya.
       Dalam hal ini Imam Nawawi mengatakan dalam syarah muslim "para ulama berkata,bahwa perbedaan antara dua perkara itu yakni puasa dan shalat.  Kalau shalat itu banyak dan dilakulan berkali kali,  jadi sulitlah mengqadhanya.berbeda dengan puasa yang hanya setahun sekali saja wajib dilakukan. Sedang haid itu sendiri barang kali hanya berlangsung satu atau dua hari.
MAKAN BERSAMA DENGAN WANITA YANG MENGALAMI HAID
      Ada sebagian orang yang menanyakan bahwa  maksud dari firman Allah:
فاعتزلوا النساء في المحيض
Adalah jauhi dan jangan makan bersama mereka sewaktu haid. (QS AL BAQARAH)
Untunglah ada sebuah hadis yang menerangkan tidak seperti maksud di atas.  Tapi maksudnya hanyalah agar jangan menyetubuhi mereka.
APA SAJA YANG BOLEH DI LAKUKAN SUAMI KEPADA ISTRI YANG SEDANG MENGALAMI HAID
dari Anas bin Malik bahwa orang orang yahudi bila istri  mereka sedang haid , maka mereka tidak mau makan bersama dan tidal mengizinkan istrinya untuk tinggal di rumah. Maka bertanyalah para sahabat kepada Nabi Saw. Mengenai hal itu.sehingga Allah 'AZZA WAJALLA menurunkan wahyu kepada Nabi "wayas aluunaka fil mahiidh" dst.(mereka bertanya kepadamu tentang haid.katakanlah "haid itu adalah suatu kotoran.  "Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhlan diri dari wanita yang sedang haid.) Dan sesudah itu Rasul Saw bersabda "lakukanlah apasaja selain nikah. "Dan menirut lafaz lainnya "selain jima'".(HR JAMA'AH SELAIN IMAM BUKHARI)
Banyak hadits hadits Rasul yang menjelaskan tentang hal hal yang boleh dilakulan suami terhadap istri yang sedang haid...  penulis mengambil kesimpulan dari sumber yg penulis baca bahwa.bersenang senang dengan istri boleh di bagian mana saja asal jangan pada kemaluaanya. Bahkan meletakkan sesuatu pada kemaluaanya cukup sebagai penghalang yang menghalanginya dari sentuhan suami. Boleh menikmati bagian tubuh diatas kain sarung istrinya tidak boleh lebih dari itu.
MENGGAULI ISTRI PADA DUBURNYA
dengan alasan apapun tidak boleh menggauli istri pada,duburnya. Itu tetap haram dilakulam sekalipim pihak istri rela untuk dilakulan. Bahkan dengan demikian ia sama sama berdosa.
Sesuai dalam sabda Rasul Saw:
ولا تأتوا النساء في أعجازهن ، او قال في أدبارهن
Janganlah kamu mendatangi istri istrimu pada dubur mereka. (HE IMAM AHMAD, IBNU MAJAH, AT TURMUDZI)
Sumber : FIQIH WANITA KH. SYAFI'I ABDULLAH
JIKA ADA PERTANYAAN ATAU INGIN MENAMBAHKAN SILAHKAN KOMENTAR DIBAWAH INI.MUDAH MUDAHAN KITA BISA MENJADI MEDIA PEMBELAJARAN UNTUK SAUDARA SAUDARI KITA .

2 comments:

  1. Wahh dpat ilmu lgi nih...

    Syukron ya ustadz, jazakallah khairan katsiran atas ilmunya...

    ReplyDelete
  2. Al hamdulillah di respon ust roslan.. sama sama ust.... mudah mudahan kita bisa kerjasama berbagi ilmu di malaysia sana...

    ReplyDelete