Tuesday, July 14, 2015

KETIKA HARI RAYA IDUL FITRI/ADHAH JATUH PADA HARI JUM'AT.

~ Ketika Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, apakah kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur? Apakah cukup dengan shalat Ied saja tanpa melakukan shalat Jumat?

JAWABAN :
Permasalahan yang ditanyakan merupakan satu masalah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam menshahihkan hadits dan asar seputar masalah ini dalam satu sisi, dan makna yang dimaksud olehnya dalam sisi lain.

Di antara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa`I, Ibnu Majah dan Hakim dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami, dia berkata, "Saya melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam r.a., "Apakah ketika bersama Rasulullah saw. engkau pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?" Zaid bin Arqam menjawab, "Ya, saya pernah mengalaminya". Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang dilakukan Rasulullah saw. ketika itu?" Dia menjawab, "Beliau melakukan shalat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat. Beliau bersabda, "Barang siapa ingin melakukan shalat Jumat maka lakukanlah."

Juga hadits riwayat Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda, "Pada hari ini telah bertemu dua hari raya. Barang siapa tidak ingin menunaikan shalat Jumat, maka shalat Ied ini sudah menggantikannya. Sedangkan kami akan tetap menunaikan shalat Jumat." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim).

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Ied tidak mengakibatkan gugurnya kewajiban shalat Jumat. Mereka berdalil dengan keumuman dalil kewajiban shalat Jumat untuk seluruh hari. Di samping itu shalat Jumat dan shalat Ied adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa saling menggantikan. Di sisi lain hadits dan atsar tentang keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat tidaklah kuat untuk mengkhususkan hadits tentang kewajiban shalat Jumat tersebut, karena di dalam sanadnya terdapat masalah. Ini adalah mazhab Hanafi dan Maliki.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat –dan ini adalah salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i— bahwa kewajiban shalat Jumat menjadi gugur bagi orang yang menunaikan shalat Ied, namun orang itu tetap wajib menunaikan shalat zhuhur. Hal ini juga berdasarkan hadits dan atsar yang telah disebutkan sebelumnya.

Adapun jumhur ulama –termasuk Imam Syafi'I dalam pendapatnya yang paling shahih—berpendapat wajibnya shalat Jumat bagi orang-orang yang tinggal dalam kawasan yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat dan gugur dari orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman yang syarat-syarat kewajiban shalat Jumat terealisasi pada mereka. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan shalat Jumat setelah shalat Ied dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka. Dalil jumhur ulama adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha` bahwa Utsman bin Affan r.a. berkata dalam khutbanya, "Sesungguhnya pada hari ini telah bertemu dua Ied. Maka orang yang tinggal di daerah gunung jika ingin menunggu pelaksanaan shalat Jumat maka hendaknya dia menunggu, sedangkan orang yang ingin kembali ke rumahnya maka aku telah mengizinkannya."

Perkataan Utsman ini tidak ditentang oleh seorang sahabat pun, sehingga dianggap sebagai ijmak sukuti. Berdasarkan penjelasan Utsman inilah jumhur ulama memahami hadits keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat bagi orang yang telah melakuan shalat Ied.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka selama masalah ini merupakan masalah khilafiyah maka ia bersifat lapang, dan tidak sepatutnya seseorang membenturkan pendapat satu mazhab dengan pendapat mazhab yang lain. Dengan demikian, shalat Jumat tetap dilaksanakan di masjid-masjid, sebagai pengamalan terhadap hukum asalnya dan sebagai suatu kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah. Dan barang siapa yang kesulitan untuk menghadiri shalat Jumat atau ingin mengambil rukhshah dengan mentaklid pendapat yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat karena menunaikan shalat Ied, maka dia boleh melakukannya dengan syarat dia tetap melakukan shalat zhuhuR sebagai ganti dari shalat Jumat. Juga dengan tidak menyalahkan orang yang menghadiri shalat Jumat, mengingkari orang yang menunaikannya di masjid-masjid atau memicu fitnah dalam perkara yang di dalamnya para salaf saleh menerima adanya perbedaan pendapat.

Adapun gugurnya shalat Zhuhur karena telah dilaksanakannya shalat Ied maka pendapat yang diambil oleh jumhur ulama baik dahulu maupun sekarang adalah bahwa shalat Jum'at jika gugur karena suatu rukhshah (keringanan), uzur atau terlewatkan waktunya maka harus dilaksanakan shalat Zhuhur sebagai gantinya. Sedangkan Atha' berpendapat bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur dianggap gugur karena telah dilaksanakannya shalat Ied. Dalil yang digunakan oleh Atha' adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, "Ibnu Zubair r.a. melaksanakan shalat Ied yang jatuh pada hari Jum'at pada awal siang (pagi hari) bersama kami. Lalu kami pergi untuk melaksanakan shalat Jum'at, namun ia tidak datang. Akhirnya, kami pun melaksanakan shalat sendiri. Ketika itu Ibnu Abbas r.a. sedang berada di Thaif. Ketika ia datang, maka kami menceritakan hal itu. Beliau pun berkata, "Ia telah melaksanakan sunnah."

Hanya saja riwayat ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena memiliki kemungkinan makna yang lain. Sebuah dalil yang mengandung berbagai kemungkinan menjadi batal nilai kedalilannya. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Ibnu Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan penjelasan Atha' bahwa mereka melaksanakan shalat sendiri (shalat Zhuhur) mengisyaratkan bahwa tidak ada yang mengatakan bahwa shalat Zhuhur menjadi gugur. Pendapat ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai mazhab yang berpendapat kebolehan melaksanakan shalat Jum'at sebelum tergelincir matahari (zawal). Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Bahkan diriwayatkan dari Atha' sendiri, dimana ia pernah mengatakan, "Setiap shalat Ied dilaksanakan ketika telah masuk waktu Dhuha: shalat Jum'at, Iedul Adha dan Iedul Fitri." Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat Wahb bin Kaysan yang diriwayatkan oleh Nasa`i: "Dua Ied telah berkumpul pada masa Ibnu Zubair. Maka ia pun mengakhirkan keluar rumah hingga siang semakin tinggi. Ia lalu keluar dan berkhutbah serta memanjangkan khutbahnya. Lalu ia turun dan melaksanakan shalat lalu tidak melasakanakan shalat Jum'at bersama masyarakat." Sebagaimana diketahui bahwa khutbah Jum'at dilaksanakan sebelum shalat, sedangkan khutbah Ied dilaksanakan setelah shalat. Oleh karena itu, Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, "Penjelasannya adalah bahwa ia memandang kebolehan mendahulukan shalat Jum'at sebelum tergelinciri matahari. Zubair mensegerakan shalat Jum'at dan menjadikannya sebagai pengganti shalat Ied."

Ditambah lagi bahwa syariat tidak pernah menjadikan shalat fardhu empat kali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan sakit parah atau di tengah-tengah pertempuran. Shalat fardhu tetap dilaksanakan lima kali sebagaimana ditetapkan dalam dalil-dalil qath'I, seperti sabda Rasulullah saw. kepada seorang Arab badui yang bertanya tentang kewajiban Islam,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
"Lima shalat dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Thalhah bin Ubaidillah r.a.).

Nabi saw. juga pernah bersabda kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika mengutusnya ke Yaman,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
"Beritahulah mereka bahwa Allah 'azza wa jalla mewajibkan mereka melakukan shalat lima kali dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Abbas r.a.).

Rasulullah saw. juga bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ
"Lima shalat yang diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya." (HR. Malik, Abu Dawud, Nasa`I dari hadits Ubadah bin Shamit r.a.).

Dan masih banyak lagi dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Jika shalat fardhu tidak dapat gugur dengan melaksanakan shalat fardhu lainnya, maka bagaimana mungkin dapat gugur dengan melaksanakan shalat Ied yang hukumnya hanyalah fardhu kifayah dalam skala komunitas dan sunah dalam sekala pribadi?
Syariat Islam telah mewajibkan shalat lima waktu ini dalam keadaan, tempat, person dan keadaan apapun, kecuali yang dikecualikan seperti wanita haid dan nifas. Bahkan, ketika Nabi saw. menjelaskan lama hidup Dajjal di dunia, beliau bersabda,

أَرْبَعُوْنَ يَوْماً، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَاِئُر أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ
"Empat puluh hari. Satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan dan satu hari seperti satu jum'at. Sisa hari-harinya seperti hari-hari kalian."

Para sahabat bertanya, "Pada hari yang seperti setahun itu, apakah kita cukup melaksanakan shalat satu hari saja?" Beliau menjawab, "Tidak. Tapi perkirakan kadar waktu-waktu shalat itu." (HR. Muslim).

Ini adalah nash bahwa shalat fardhu tidak dapat gugur pada keadaan atau waktu apapun.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur menjadi gugur dengan melaksanakan shalat Ied adalah tidak dapat dipegangi karena kelemahan dalilnya dalam satu sisi dan karena ketidakpastian penisbatan pendapat ini kepada ulama yang mengatakannya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Mufti Agung Prof. Dr. Syaikh Ali Jum'ah Muhammad
via Darul Ifta

Monday, July 13, 2015

DARAH HAID BAGI PEREMPUAN (BAGIAN KEDUA)

DENDA BAGI LAKI LAKI YANG MENYETUBUHI ISTRINYA YANG SEDANG HAID
عن ابن عباس:  عن النبي ص م .في
الذي،يأتي امرأته وهي حائض يتصدق بدينار او بنصف دينار
Dari Ibnu Abbas RA.  Nabi Saw bersabda..mengenai laki laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.
       Para ulama berselisih pendapat mengenai hadis di atas.karena denda terhadap laki laki yang menyetubuhi istrinya sedang haid ini pun masih diperdebatkan oleh para ulama.
      As Syaukani berpendapat : hadis itu memang menunjukkan bahwa laki laki yang menyetubuhu istrinya sewaktu haid wajib membayar denda (kaffarat). Adapun ulama yang sepihak dengan ini adalah Ibnu Abbas, Hasan Al Bashri, Sa'id Bin Jabir, Qatadah, Al Auza'i , ishhaq dan ahmad.
       Tentang jumlah dendanya, merekapun berselisih pendapat.hasan dan,sa'id mengatakan, dendanya adalah memerdekakan budak perempuan.  Sedang yang lain berpendapat cukup satu dinar, dan,adapula yang setengah dinar,  itupun diperselisihkan. Karena riwayatnya dalam hal inipun berbeda.
       Tapi sesudah itu As Syaukani kmudian menyimpulkan bahwa yang .mengatakan satu atau setengah dinar adalah pendapat yang paling sah dari As Syafi'i dan Ahmad.
WANITA HAID TIDAK WAJIB SHALAT DAN PUASA.
    Memang telah ada kesepakatan diantara para Fuqaha' (ulama fiqh) bahwa wanita yang sedang haid itu tidak wajib mengqadha  shalatnya hanya ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya.
       Dalam hal ini Imam Nawawi mengatakan dalam syarah muslim "para ulama berkata,bahwa perbedaan antara dua perkara itu yakni puasa dan shalat.  Kalau shalat itu banyak dan dilakulan berkali kali,  jadi sulitlah mengqadhanya.berbeda dengan puasa yang hanya setahun sekali saja wajib dilakukan. Sedang haid itu sendiri barang kali hanya berlangsung satu atau dua hari.
MAKAN BERSAMA DENGAN WANITA YANG MENGALAMI HAID
      Ada sebagian orang yang menanyakan bahwa  maksud dari firman Allah:
فاعتزلوا النساء في المحيض
Adalah jauhi dan jangan makan bersama mereka sewaktu haid. (QS AL BAQARAH)
Untunglah ada sebuah hadis yang menerangkan tidak seperti maksud di atas.  Tapi maksudnya hanyalah agar jangan menyetubuhi mereka.
APA SAJA YANG BOLEH DI LAKUKAN SUAMI KEPADA ISTRI YANG SEDANG MENGALAMI HAID
dari Anas bin Malik bahwa orang orang yahudi bila istri  mereka sedang haid , maka mereka tidak mau makan bersama dan tidal mengizinkan istrinya untuk tinggal di rumah. Maka bertanyalah para sahabat kepada Nabi Saw. Mengenai hal itu.sehingga Allah 'AZZA WAJALLA menurunkan wahyu kepada Nabi "wayas aluunaka fil mahiidh" dst.(mereka bertanya kepadamu tentang haid.katakanlah "haid itu adalah suatu kotoran.  "Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhlan diri dari wanita yang sedang haid.) Dan sesudah itu Rasul Saw bersabda "lakukanlah apasaja selain nikah. "Dan menirut lafaz lainnya "selain jima'".(HR JAMA'AH SELAIN IMAM BUKHARI)
Banyak hadits hadits Rasul yang menjelaskan tentang hal hal yang boleh dilakulan suami terhadap istri yang sedang haid...  penulis mengambil kesimpulan dari sumber yg penulis baca bahwa.bersenang senang dengan istri boleh di bagian mana saja asal jangan pada kemaluaanya. Bahkan meletakkan sesuatu pada kemaluaanya cukup sebagai penghalang yang menghalanginya dari sentuhan suami. Boleh menikmati bagian tubuh diatas kain sarung istrinya tidak boleh lebih dari itu.
MENGGAULI ISTRI PADA DUBURNYA
dengan alasan apapun tidak boleh menggauli istri pada,duburnya. Itu tetap haram dilakulam sekalipim pihak istri rela untuk dilakulan. Bahkan dengan demikian ia sama sama berdosa.
Sesuai dalam sabda Rasul Saw:
ولا تأتوا النساء في أعجازهن ، او قال في أدبارهن
Janganlah kamu mendatangi istri istrimu pada dubur mereka. (HE IMAM AHMAD, IBNU MAJAH, AT TURMUDZI)
Sumber : FIQIH WANITA KH. SYAFI'I ABDULLAH
JIKA ADA PERTANYAAN ATAU INGIN MENAMBAHKAN SILAHKAN KOMENTAR DIBAWAH INI.MUDAH MUDAHAN KITA BISA MENJADI MEDIA PEMBELAJARAN UNTUK SAUDARA SAUDARI KITA .

Saturday, July 11, 2015

DARAH HAID BAGI PEREMPUAN

HAID
      darah haid darah yang keluar dari farji (alat kelamin) perempuan dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan anak ataupun robeknya selaput darah. Bagi mereka yang belum pernah haid pasti mereka bertanya kapan haid itu terjadi.
WAKTU HAID
       sebagian ulama berpendapat bahwa haid itu tidak akan terjadi pada seorang wanita bila ia belum berusia 9 tahun. Jadi apabipa ia melihat farjinya (alat kelamin )nya mengeluarkan darah pada umur sebelum 9 tahun,  maka itu darah penyakit bukan darah haid.
       Keluarnya darah ini biasanya berlangsung setiap bulan sekali sampai wanita mengalamai monopouse.  Tidak ada dalil yang menunjukkan batasan umur terhentinya haid.
WARNA DARAH HAID
       selain darah haid itu mempunyai sifat, maka darah haidpun mempunyai warna yang membedakan. Adapun warna-warna darah haid itu adalah :  hitam, merah, kuning, keruh, kelabu. Darah yang berwarna hitam atau merah, para ulama sepakat bahwa itu darah haid.  Jika darah haid berwarna kuning,  itu sebenarnya air yang tanpak seperti nanah yang bercampur dengam darah yang lebih kuat warna kuningnya. Sedangkan yang warna keruh itu memang darah. Kemudian yang warnanya kelabu, itupun darah juga yang warnanya seperti warna debu tanah. Dan mengenai darah ini pendapat ulama berbeda pendapat.
       Menurut Ulama Imam Syafi'i dan Hanafi, keduanya adalah darah haid bila keluar masih dalam keadaan haid, yaitu 10 hari menurut Imam Hanafi atau 15 hari menurut Imam Syafi'i.
BERAPA LAMAKAH DARAH HAID ITU KELUAR?
       Darah haid itu keluar paling sedikit 3 hari 3 malam, paling lama 5-15 hari. Hal tersebut bukan berarti darah itu terus menerus keluar tanpa henti. Tetapi darah keluar kemudian berhenti,sesudah itu keluar lagi sampai seteruanya. Itu lah yang di sebut darah haid. Syeikh Mahmud dalam KhitabvAs Subki menyatakan "TIDAK DIRAGUKAN LAGI BAHWA MASA HAID YANG TIGA ATAU SEPULUH HARI ITU TIDAK DIHARUSKAN KELUARNYA DARAH SECARA TERUS MENERUS SELAMA ITU TANPA ADA HENTINYA. TETAPI YAMG TERPENING ADALAH DARAH ITU KELUAR PADA AWAL DAN AKHIR MASA HAID. BAHKAN KALAU SEORANG WANITA MELIHAT DIRINYA MENGELUARKAN DARAH PADA SAAT TERBIT FAJAR DI HARI SABTU MISALNYA,  DAN DARAH ITU TERUS MENERUS KELUAR DAN BARU BERHENTI KETIKA TERBENAM MATAHARI PADA HARI SENIN,  ITU BUKANLAH DARAH HAID."
Usman bin Ali Ash r.a.  mengatakan:
الحائض إذا جاوزت عشرة أيام فهي بمنزلة المستحاضة تغتسل وتصلى
bila wanita haid lebih dari 10 hari, m a kedudukannya seperti wanita istihadhoh, dia wajib mandi lalu shalat.
MASA SUCI DIANTARA DUA HAID
       masa suci antara dua haid adalah minimal 15 hari.  Demikian pendapat kebanyakan ulama,meskipun ada juga golongam yang berpendapat 13 hari saja.
       Adapun masa suci yang terpanjanh tidak ada batasannya. Karena kadang kadang mencapai lebih dari sati tahun, kecuai bagi yamg menderita istihadhoh. Dalam hal ini haidnya dihitung 10 hari dan sucinya 15 hari. Sedangkan nifasnya dihitung 40 hari. Syarat ini juga berlaku bagi wanita yang baru haid.
Adapun bagi yang sudah mwngalami haid sehingga ia tahu berapa,lama kebiasaan ia datang bulan, dan ternyata waktu haidnya atau nifasnya lebih dari biasanya yaitu melebihi masa haid dan nifas,terpanjang, maka ia harus berpegang pada kebiasaannya. Dan selebihnya dianggap istihadhoh.
LARANGAN BAGI ORANG YANG SEDANG HAID
       wanita yang sedang haid tidak di bolehkan (HARAM) melakukan Shalat, puasa, masuk masjid, membaca atau menyentuh al quran , thawaf mengelilingi ka'bah dan bersetubuh. Disamping itu haid,merupakan salah,satu tanda telah Baligh (dewasa) seorang remaja, putri.
SEBAB HAID
       adapun sebab terjadinya haid adalajh fitrah yang dianugerahkan kepada anak,cucu adam kepada,kaum wanita sebagai ujian, apakh dengan ini mereka tetap patuh kepadaNYA  sehingga berhak mendapat pahala dariNYA atau tidak. Di dalah hadist diterangkan:
إن،هذا أمر كتبه الله على بنات آدم
Sebenarnya ini adalah hal yang menjadi ketetapan Allah atas putri putri Nabi,Adam a.s. (HR MUTTAFAQUN 'ALAIH)
BERSETUBUH KETIKA DARAH HAID SUDAH BERHENTI
       menurut sebagian Ulama persetubuhan yang dilakukan sehabis berhentinya darah haid sebelum mandi adalah haram (tidak boleh), sekalipun berhenti itu pada masa,akhirnya haid, yang terpanjang. Karena Allah berfirman:
ولا تقربوهن حتى ىيطهرن
Dan janganlah kamu (laki laki) mendekati mereka (perempuan) sebelum mereka suci. (QS AL BAQARAH 222)
SUMBER : FIQIH WANITA KH. SYAFI'I ABDULLAH
      

TIPS MEMILIH BUSANA SESUAI SYARIAT "WANITA"

Memilih busana untuk dipergunakan memang boleh saja, akan tetapi jangan sampai ketika Anda memilih busana muslim untuk dipergunakan, namun melanggar syariat agama.

Di dalam syariat agama, berbusana mulsim yang baik adalah busana yang bisa menutup aurat. Oleh sebab itu sebaiknya jangan selalu asal membeli pakaian tanpa melihat apakah busana muslim ini patut untuk dipergunakan. Contoh saja seperti busana muslim ala Dian Pelangi dan Dewi Neelam, salah satu anggota Hijabers Community Indonesia.

Berikut ini adalah tips memilih busana muslim yang tepat, dan sesuai syariat agama :

Pilih Baju Yang Sedikit Longgar
Memilih baju sebaiknya jangan terlalu sempit hingga memperlihatkan bentuk tubuh Anda. Hal ini sama saja Anda tidak menggunakan sebuah pakaian, dan melanggar syariat agama. Sebaiknya pilihlah baju yang memang memiliki ukuran sedikit longgar dengan lekuk tubuh Anda.

Pilih Baju Dengan Lengan Panjang
Bagi wanita muslim, tangan dan lengan merupakan bagian aurat yang sebaiknya tidak diperlihatkan. Oleh sebab itu banyak wanita muslim memilih pakaian yang berjenis lengan panjang untuk menutup bagian tangan dan lengan mereka.

Pilih Celana Berjenis Rok Harem Atau Yasmine
Dalam memilih celana juga tidak diperbolehkan dengan model celana yang ketat, dan memperlihatkan lekuk tubuh Anda bagian bawah. Meski Anda merasa bahwa menggunakan celana seperti demikian (Jeans) terasa nyaman, akan tetapi jenis celana tersebut juga melanggar syariat agama.

Sebaiknya Anda memilih jenis celana Rok Harem atau Yasmine yang memang memiliki model seperti ala timur tengah ini untuk menutup aurat bagian bahwa Anda. Selain karena modelnya yang terlihat longgar, celana rok ini juga sangat pantas untuk dikombinasikan dengan jenis pakaian muslim yang longgar, dengan diselingi kerudung atau hijab.

Akan tetapi jika Anda memilih untuk menggunakan celana (Jeans), sebaiknya serasikan pakaian Anda dengan jenis pakaian jenis tunik.

Demikian lah tips dalam memilih busana muslim yang tepat sesuai syariat agama.

SUMBER : PLUS BUSANA

Friday, July 10, 2015

7 TIPE ISTRI YANG SERING DICERAIKAN SUAMI

RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Maukah kamu keberitahu suatu harta simpanan (perhiasan) yang sangat baik? Yaitu wanita shalihah, yang apabila kamu melihatnya, ia menyenangkan. Apabila kamu perintah, dia patuh. Dan apabila ditinggal pergi, dia selalu menjaga diri dan harta suaminya. ” (Riwayat Abu Dawud)
Kalau dilihat dia menyenangkan, hal itu disebabkan budi luhur, pakaian bersih, dandanan yang serasi di hadapan suaminya, dan berusaha semaksimal mungkin untuk tampil menarik hanya di depan suami dan anak-anaknya.
Jika diperintahkan, dia akan patuh, menunjukkan ketaatan dan baktinya pada suaminya. Dia ingin selalu memberikan kepuaasan bagi suaminya.
Senantiasa memelihara diri dan harta suaminya, menggambarkan betapa besar kekuatan agama dan ketebalan imannya terhadap Allah dan Rasul-Nya. Walau suaminya tidak ada, ia tetap memelihara kehormatan diri dan harta suaminya.
Bila seorang wanita tidak shalihah, dan memiliki sifat atau kebiasaan yang buruk, suka menyusahkan suaminya, tentulah itu bukan perhiasan bagi seorang suami. Bahkan, bisa jadi suami tidak betah bersamanya, kemudian menceritakannya.
Jika engkau, wahai ukhti, menginginkan rumah tangga yang bahagia di dunia dan akhirat, buanglah jauh-jauh dari dirimu, ke-7 sifat tersebut. Bila tidak, engkau celaka di dunia dan akhirat.
Berikut ini tujuh tipe wanita yang sering diceraikan suami.
1. Tidak punya rasa malu. Yang tidak malu melakukan hal-hal yang dilarang Allah. Ia jauh dari sifat takwa dan banyak melakukan maksiat.
2. Ausyarah (jorok) Yaitu tidak pandai mengatur rumah, malas merapikan diri, dan malas melakukan apapun, sehingga dirinya, anak-anak dan rumahnya, kotor dan tidak menyenangkan.
3. Asysyakasah (berani/menantang) Yaitu suka membebani suaminya di luar kemampuannya, sehingga mendorong suami melakukan hal-hal yang dimurkai Allah.
4. Innah (berani/menantang) Yang tidak ingin diperintah suaminya untuk melakukan hal-hal yang baik. Berani melanggar apa yang diperintahkan, bahkan menentang si suami dengan tetap melakukan maksiat.
5. Bitnah (mementingkan isi perut dan banyak menuntut) Yang tidak suka berinfak dan enggan mengeluarkan zakat. Selalu menumpuk harta kekayaan dan mengnyangkan perut dengan makanan-makanan yang tiada habisnya. Tidak terlintas dibenaknya untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim. Untuk memenuhi segala keinginan nafsunya, ia mendorong suaminya untuk melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan kemurkaan Allah.
6. Bahriyah (mendorong suami untuk berbuat jahat) Yaitu selalu menghalangi suami untuk berbuat baik. Jika melihat suami menyisihkan beberapa persen dan pendapatan untuk zakat dan infak, ia sibuk mencerca dan mengadu pada suami tentang ekenomi rmah tangga yang morat-marit, kebutuhan anak yang semakin membesar, pakaian yang telah robek, sepatu yang telah usang dan sebagainya, sehingga suami menjadi ragu-ragu.
7. Tidak aktif. Yaitu malas berbuat apapun. Tidak punya keinginan untuk menambah ilmu duniawi maupun ukhrawi.
Sumber : Majalah Fatawa Volume IV No 12 I Dzulhijjah 1429 H